CERAMAH YANG TERTUDUH

 


Penulis: Sabrina (Penulis Remaja HSI) 

Akhir-akhir ini sedang heboh dengan viralnya ceramah tentang menutup aib suami,  dalam ceramah ini disinggung adanya KDRT. Video ini di sampaikan oleh seorang Ustadzah yang kebetulan juga publik figur. Ceramah ini telah menuai kontra dari para aktivis feminisme.

Usai viralnya video ceramah ini, Ustadzah tersebut minta maaf bahwa yang dia maksud bukan mendukung KDRT tapi pentingnya penyelesaian konflik keluarga tanpa melibatkan pihak lain. Beliau menegaskan bahwa ceramahnya tidak bermaksud mendukung KDRT.

Permasalahan yang di angkat sebagai pihak tertindas dan narasi yang di bangun memang efektif memancing aksi publik, apalagi mereka mengaku sebagai pejuang kebebasan. Memang secara fakta banyak kasus KDRT, setelah viral baru mendapat dukungan masyarakat.

Isu yang diangkat oleh kaum feminisme adalah cara pandang mereka bahwa problematika perempuan selalu ditempatkan Maka jadilah video viral ceramah tersebut di jadikan bahan gorengan yang renyah, untuk memarginalkan syariat Islam khususnya kasus KDRT. Kasus tersebut di harapkan menjadi noda dan stigma bahwa Islam tak melindungi perempuan dan senantiasa melecehkan HAM dan kesetaraan.

Dalam kehidupan Islam tidak ada kasus KDRT, karena umatnya dianjurkan untuk saling mempedulikan satu dengan yang lain. Selain itu dalam Islam dalam menetapkan sanksi bersifat zawajir dan jawabir. 

Zawajir karena sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah berulangnya kasus, sedang jawabir berfungsi sebagai penebus dosa. Dengan sanksi dalam Islam yang berfungsi zawajir dan jawabir tersebut maka kasus KDRT menjadi sangat minim.

Tapi hal ini bisa terwujud jika negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Maka selayaknya  seorang muslim harus saling ingat mengingatkan akan pentingnya penerapan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a'lam 

Post a Comment